PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Jarak Jauh

PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Jarak Jauh

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Des 2021 10:10 WIB
Anak usia di bawah 12 tahun kini diizinkan untuk naik kereta api. Hal tersebut merupakan salah satu pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah baru-baru ini.
Foto: Andhika Prasetia/Detikcom
Jakarta -

Penerapan PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak jadi diberlakukan, ada syarat terbaru untuk perjalanan jarak jauh. Hal ini diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Namun penerapannya diiringi dengan beberapa pengetatan. Termasuk pengetatan syarat perjalanan yang akan dilakukan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," jelas Luhut dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama Nataru, Luhut menjelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib memenuhi syarat vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

ADVERTISEMENT

Kemudian, anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, namun dengan syarat yang ketat. Syaratnya adalah telah melakukan PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah pun menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Kemudian, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Simak Video 'Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/fdl)

Hide Ads