PKS Menolak, RUU HKPD Disetujui Jadi Undang-undang

PKS Menolak, RUU HKPD Disetujui Jadi Undang-undang

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Des 2021 12:54 WIB
Rapat paripurna DPR penetapan prolegnas 2022 (Eva Safitri/detikcom).
IlustrasiFoto: Rapat paripurna DPR (Eva Safitri/detikcom).
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi UU. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 yang digelar hari ini.

Namun ada satu fraksi yang menolak RUU HKPD disahkan menjadi UU, yakni fraksi PKS yang keberatannya disampaikan oleh Anggota Komisi XI fraksi PKS, Junaidi Auly.

"Hadirin yang kami hormati, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan bahwa menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau RUU HKBP," katanya saat menyampaikan pendapat, Selasa (7/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan terima kasih kepada fraksi PKS atas keberatan yang disampaikan dalam pengambilan keputusan tingkat I dan kembali dibacakan pada rapat paripurna pada hari ini.

Lantas Dasco menanyakan persetujuan para fraksi lainnya untuk menjadikan RUU HKPD sebagai undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Untuk selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi-fraksi yang lain apakah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya.

Fraksi-fraksi yang hadir pun menyampaikan setuju. Kemudian pimpinan rapat paripurna, Dasco mengetok palu.

"Terima kasih," tambah Dasco.

Simak juga Video: Sri Mulyani: Ada 127 Kepala Daerah Jadi Terpidana Korupsi Sejak 2004

[Gambas:Video 20detik]



(toy/eds)

Hide Ads