Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak menjelek-jelekkan pemerintah. Hal tersebut bukan hanya berlaku bagi PNS atau Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) saja, tetapi juga berlaku bagi keluarga dan pasangannya.
Dia mengatakan, apapun yang dilakukan PNS di media sosial akan terdeteksi karena adanya rekam jejak digital. Termasuk saat memberikan komentar buruk terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, ASN atau PNS diminta untuk ekstra berhati-hati saat menggunakan media sosial.
"Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ASN juga harus menjauhi segala hal yang berhubungan dengan isu radikalisme dan terorisme. Menurutnya, itu merupakan prinsip yang tidak bisa dilanggar.
"Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa," tegasnya.
Dia mengatakan, indikasi terpapar radikalisme dan terorisme juga dapat diketahui melalui jejak digital. Terlebih, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) sehingga jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dapat dengan mudah terdeteksi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.
Lanjut halaman berikutnya.