Korban Erupsi Semeru Diusulkan Dapat Keringanan Cicilan KUR

Korban Erupsi Semeru Diusulkan Dapat Keringanan Cicilan KUR

Yudistira Imandiar - detikFinance
Selasa, 07 Des 2021 23:07 WIB
Menkop Teten Masduki
Foto: Kemenkop UKM
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginstruksikan jajarannya untuk menginventarisasi pelaku UMKM terdampak bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Teten menyatakan para UMKM debitur KUR akan mendapatkan keringanan.

"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," jelas Teten dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Keringanan kredit itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan antara lain perpanjangan jangka waktu kredit.

"Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," tutur Eddy.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Eddy, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

"Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," imbuhnya.

Selanjutnya, debitur KUR yang akan mendapatkan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR.

"Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," terang Eddy.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Keringanan lainnya, ungkap Eddy, bisa berupa penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cash flow, serta kemampuan membayar debitur.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," rinci Eddy.

Debitur KUR yang mendapatkan penambahan plafon juga harus diusulkan terlebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

"Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy.

Berikutnya adalah pemberian grace period. Jangka waktu grace period disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Di samping itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50%, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.



Simak Video "Melihat Kondisi Terkini Dampak Erupsi Semeru, Jembatan Penghubung Putus!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads