Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginstruksikan jajarannya untuk menginventarisasi pelaku UMKM terdampak bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Teten menyatakan para UMKM debitur KUR akan mendapatkan keringanan.
"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," jelas Teten dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Keringanan kredit itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan antara lain perpanjangan jangka waktu kredit.
"Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," tutur Eddy.
Selain itu, lanjut Eddy, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).
"Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," imbuhnya.
Selanjutnya, debitur KUR yang akan mendapatkan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR.
"Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," terang Eddy.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Simak Video "Melihat Kondisi Terkini Dampak Erupsi Semeru, Jembatan Penghubung Putus!"
[Gambas:Video 20detik]