Tjahjo Kumolo Bongkar 8 Area Rawan Korupsi Buat PNS, Awas Terjebak!

Tjahjo Kumolo Bongkar 8 Area Rawan Korupsi Buat PNS, Awas Terjebak!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Des 2021 11:20 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Foto: Marlinda/detikcom
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut penanaman nilai integritas dan anti korupsi bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) harus dilakukan sedini mungkin. Hal itu agar bisa menghindari diri dari penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

"Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Rabu (8/12/2021).

Tjahjo menyebut penanaman nilai integritas dan anti korupsi yang dilakukan sejak dini akan membuat yang bersangkutan memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara. Nilai integritas ini juga mengarahkan PNS untuk bertindak secara konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan prinsip hidup yang dijunjungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengingatkan seluruh PNS bahwa menerima sesuatu yang tidak halal seperti hasil korupsi merupakan hal yang tidak terpuji. PNS diminta mencermati delapan area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri.

"Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini," beber Tjahjo.

ADVERTISEMENT

Mantan Menteri Dalam Negeri itu juga memaparkan langkah pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam kerangka reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh pemerintah. Langkah pertama adalah membangun unit percontohan yang menerapkan zona integritas sebagai pion dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Simak video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman':

[Gambas:Video 20detik]



Lanjut halaman berikutnya.

Lalu mendorong implementasi kebijakan terkait penguatan sistem integritas internal instansi yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system (WBS), serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR!. Peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi ASN serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara merupakan langkah berikutnya.

"Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi didorong pula melalui pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," imbuhnya.

Dalam penutupnya, Tjahjo menyambut baik inisiatif dari Kemendikbudristek dan KPK dalam menggulirkan pendidikan antikorupsi pada berbagai jenjang pendidikan. Kementerian PAN-RB percaya bahwa nilai integritas dan anti korupsi akan terbentuk dari pembelajaran dan interaksi sosial yang terjadi secara konsisten.


Hide Ads