Anggaran Negara Rawan Dikorupsi, PNS Bisa Apa?

Anggaran Negara Rawan Dikorupsi, PNS Bisa Apa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 08 Des 2021 14:44 WIB
Poster
Ilustrasi/Foto: Edi Wahyono

Mantan Menteri Dalam Negeri itu juga memaparkan langkah pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam kerangka reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh pemerintah. Langkah pertama adalah membangun unit percontohan yang menerapkan zona integritas sebagai pion dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kemudian pemerintah perlu untuk mendorong implementasi kebijakan terkait penguatan sistem integritas internal instansi yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system (WBS), serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR!.

Peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi ASN serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara merupakan langkah berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi didorong pula melalui pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," imbuhnya.

Dalam penutupnya, Tjahjo menyambut baik inisiatif dari Kemendikbudristek dan KPK dalam menggulirkan pendidikan antikorupsi pada berbagai jenjang pendidikan. Kementerian PAN-RB percaya bahwa nilai integritas dan anti korupsi akan terbentuk dari pembelajaran dan interaksi sosial yang terjadi secara konsisten.

ADVERTISEMENT

Dengan ini diharapkan, ke depannya kasus terkait penyalahgunaan anggaran negara atau pun penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh para abdi negara ini lambat laun dapat berkurang.


(eds/eds)

Hide Ads