Sederet Kasus Ngerinya Pinjol Ilegal hingga Viral Guru Ditagih Debt Collector

Sederet Kasus Ngerinya Pinjol Ilegal hingga Viral Guru Ditagih Debt Collector

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 08 Des 2021 17:59 WIB
Memutus Rantai Jebakan Pinjol Ilegal
Foto: detik
Jakarta -

Viral di Tiktok video diduga debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal menagih utang seorang guru sampai datang ke sekolah. Momen yang direkam dan diunggah oleh akun @zi****jh itu menampilkan cek-cok antara guru dan debt collector.

Melihat ramainya video tersebut, menjadi tanda masih ada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Dalam catatan detikcom, sudah banyak korban pinjol ilegal.

Berikut deretan kasus lainnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Guru TK Ditagih 24 Debt Collector

Warga Malang, Jawa Timur, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, Melati juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.

Saat itu dia meminjam uang di pinjol untuk biaya kuliah S1 sebesar Rp 2,5 juta. Dia meminjam di pinjol Rp 1,8 juta namun yang cair hanya Rp 1,2 juta. Pinjol beralasan untuk biaya administrasi dan bunga. Kemudian dia meminjam lagi di sejumlah aplikasi lain.

ADVERTISEMENT

Namun potongan yang besar dan bunga yang tinggi membuat dirinya kesulitan. Hingga akhirnya utang dia membengkak hingga Rp 40 juta.

2. Ibu di Depok

Seorang ibu di Depok mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi XI DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kapolri, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Hal ini karena dirinya terjerat utang pinjol hingga 99 aplikasi. Dia terintimidasi dan datanya diperjualbelikan. Saat itu dia meminjam uang untuk membayar biaya kuliah.

Pinjaman pertamanya Rp 5 juta dari lima aplikasi. Namun bunganya tiba-tiba membengkak dan harus dilunasi dalam waktu 7 hari kerja. Kemudian dia gali lubang tutup lubang dengan meminjam di aplikasi lain.

Utangnya makin bengkak. Dia diteror SMS, WhatsApp, sampai telepon. Kata-kata kasar dan umpatan sudah jadi makanan sehari-harinya.

Apa lagi kasus lainnya? Buka halaman selanjutnya.

3. Pegawai Bank Perkreditan di Bojonegoro

Seorang pegawai bank perkreditan di Bojonegoro gantung diri karena terjerat pinjaman online (pinjol). Selain utang ke pinjol, pegawai ini juga memiliki utang ke sejumlah nasabah dan temannya.

Jika ditotal pinjaman mencapai Rp 23,1 juta. Selain itu juga ditemukan selembar kertas yang bertuliskan daftar orang yang diutangi.

Korban ditemukan gantung diri di kantornya pada Senin (23/8). Korban juga sempat diajak pulang oleh temannya pada Sabtu (21/8) namun korban enggan diajak pulang dan memilih tidur di kantor.

4. Anak Bayar Pinjol Nggak Lunas-lunas

Ada seorang pria bernama Dedi, salah satu korban pinjol ilegal. Perkara utang anaknya sebesar Rp 2,5 juta tidak kunjung lunas meski sudah dia bayar sebesar Rp 100 juta.

"Pinjam Rp 2,5 juta nggak ditransfer, tapi ditagih terus. Dari 2019. Katanya sudah ditransfer dilihat di rekening nya tapi nggak ada, tapi ditagih terus," ujar Dedi, Sabtu (16/10/2021).

Dedi mengungkapkan, sang anak dikenakan bunga per hari mencapai Rp 500 ribu. Anaknya itu ditawari pinjol melalui media sosial.

Pihak pinjol kerap menagih utang kepada anaknya itu dengan ancaman akan diculik hingga dibunuh. Akhirnya, karena takut, anak Dedi itu terpaksa membayar dengan uang tabungan milik Dedi.

"Anak saya karena takut (akhirnya) bayar, tapi nggak nggak lunas-lunas," ucapnya.

5. Ibu Gantung Diri

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso pernah bercerita bahwa ada ditemukan seorang ibu rumah tangga gantung diri di Cinere, Depok.

Ibu rumah tangga itu gantung diri dan meninggalkan sepucuk surat di sampingnya. Dalam surat itu dia menceritakan bahwa dirinya sudah tidak kuat menghadapi intimidasi dari debt collector pinjol ilegal.

Rizki mengatakan, setelah dicek HP-nya, memang ditemukan banyak sekali pesan penagihan dari berbagai pinjol yang diduga pinjol ilegal. Mulai dari SMS hingga Whatsapp.

"SMS, Whatsapp semuanya ada penuh tagihan dari berbagai aplikasi pinjol, tapi kebanyakan memang kami duga itu ilegal," tuturnya, Selasa (9/11/2021).


Hide Ads