Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkap, terjadi multitafsir yang luar biasa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini memancing aksi buruh di daerah-daerah.
"Kami ingin minta penjelasan atas amar 7 putusan MK yaitu menyatakan Pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan kebijakan yang berdampak strategis pada masyarakat. Apalagi PP No 36 terkait Pengupahan sangat strategis berdampak pada masyarakat terutama buruh," katanya dalam keterangan tertulis usai audiensi dengan pimpinan MK, Rabu (8/12/2021).
Pertemuan dengan pimpinan MK itu dilakukan tertutup. Andi Gani mengungkapkan, MK telah berjanji akan segera menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Gani mengatakan, hal itu harus secepat mungkin diselesaikan oleh MK. Sebab, aksi massa buruh di daerah semakin masif dengan ketidakjelasan putusan tersebut.
"Ribuan buruh di Jawa Barat besok bergerak lagi. Di daerah lain juga sama. Eskalasinya makin masif. Untuk itu, MK harus segera menjawab secepatnya," tegasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, perlawanan buruh akan terus meningkat jika pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja tidak mengacu pada keputusan MK.
Menurutnya, dalam amar keputusan nomor 7, MK menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis.
"Dengan begitu, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? Memberikan penjelasan kepada kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?" jelasnya.