Cek di Sini Jadwal Operasional BI Jelang Nataru

Cek di Sini Jadwal Operasional BI Jelang Nataru

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 09 Des 2021 22:10 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasional pelayanan transaksi perbankan untuk periode Hari Raya Natal dan akhir tahun 2021. Pelayanan itu termasuk untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun Anggaran 2021, pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha.

Penyesuaian jadwal itu dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 dalam SKB 3 Menteri.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan penyesuaian itu dilakukan untuk kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kamis (9/12/2021).

Kemudian khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB. Selain itu BI juga menyesuaikan kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

ADVERTISEMENT

Layanan Kliring Warkat Debit dan Penagihan Reguler diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini.

"Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku semula," jelasnya.

Layanan Kas Tanggal 16 Desember 2021 menjadi batas akhir periode layanan penukaran ritel dan sebagai antisipasi pandemi COVID-19 sebagai berikut:

- Layanan uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran beroperasi secara normal setiap hari Kamis, Pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT.
- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis, Pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT.

Kemudian layanan pembelian uang Rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap hari Senin sejak tanggal 3 Januari 2022.

Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) JIBOR, IndONIA, dan JISDOR tetap dipublikasikan setiap hari kerja.

Dalam hal terdapat perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya (tidak ada perubahan akibat perpanjangan waktu RTGS).

Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.

"Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," jelas dia.

(kil/das)

Hide Ads