Tak Ada Target Waktu, Tim Revisi UU Tenaga Kerja Tidak Ngoyo
Sabtu, 29 Apr 2006 15:55 WIB
Jakarta -
Tim Pengkaji Revisi UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003, sepertinya belum bisa menyelesaikan kajian revisi UU ini dalam waktu dekat.Tim ini tampaknya tidak terlalu ngoyo untuk buru-buru menuntaskan kajiannya, karena pemerintah sendiri tidak memberi batas waktu penyelesaiannya.Pemerintah telah membentuk tim kajian UU Tenaga Kerja yang terdiri dari perwakilan lima universitas yaitu Universitas Airlangga (Unair), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Sumatra Utara (USU) dan Universitas Indonesia (UI)."Kami dari lima universitas masih dalam tahap brainstorming dan belum ada target penyelesaian," kata Prof.DR. Aloysius Uwiyono, anggota TIm Pengkaji Revisi UU Tenaga Kerja dari UI.Hal itu disampaikan Aloysius disela-sela acara diskusi tenaga kerja jelang May Day, yang diselenggarakan Radio Trijaya, di Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (29/4/2006). Alysius menjelaskan, yang menjadi masalah terhadap UU ini antara lain adalah perjanjian kerja waktu tertentu. Dalam UU No.13 tahun 2003 dipersyaratkan hanya bagi pekerja bersifat sementara atau musiman. "Tapi saya lihat dalam draf revisi hal itu tidak dipersoalkan, apakah berarti untuk tertentu, musiman atau tetap. Tapi pengusaha bisa mengontrak buruh selama lima tahun lamanya," papar Aloysius. Dari sisi pemutusan hubungan kerja (PHK), persoalan yang menggayut adalah pesangon yang dianggap terlalu besar oleh pengusaha. Dalam UU No.13 tahun 2003 masa kerja untuk 12 tahun keatas pesangonnya 9 bulan gaji."Untuk saya masalah pesangon ini menyangkut bagaimana estimasi biaya tiap perusahaan," katanya.Menurut Aloysius, revisi UU ini bersifat urgent, karena dengan adanya revisi situasi dan pertumbuhan ekonomi dapat lebih cepat maju. "Tentunya dengan amandemen menempatkan mereka atau buruh sebagai motor penggerak," ujarnya.Sementara anggota DPR Komsisi XI dari PKB Bachrudin Nasori mengaku heran dengan pro kontra yang terjadi, karena hingga saat ini belum ada pembahasan di tingkat legislasi."Revisi ini masih tanda kutip saya saja yang di DPR belum dapat konsepnya. Ini masih sebatas ide, legislasinya belum diberitahu kok ribut-ribut," kata Bachrudin.Dia mengaku menolak rencana revisi ini karena lebih banyak merugikan buruh."Saya termasuk golongan yang menentang karena merugikan buruh, aksi yang mereka lakukan bisa diterima karena masih sebatas normal," tandasnya.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































