Kapal Pinisi Terpidana Jiwasraya Rp 7,4 M Tak Kunjung Laku Dilelang

Kapal Pinisi Terpidana Jiwasraya Rp 7,4 M Tak Kunjung Laku Dilelang

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 10 Des 2021 17:45 WIB
Kapal Pinisi Heru Hidayat yang Akan Dilelang Kejagung
Foto: Kapal Pinisi Heru Hidayat yang Dilelang Kejagung (DOK Kejagung)
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa satu kapal pinisi yang dirampas dari terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat belum laku terjual.

Kapal dengan kode KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 Nomor 472/L milik Presiden PT Trada Alam Minera itu dilelang senilai Rp 7,4 miliar pada 25 November lalu. Hingga awal Desember ini kapal yang berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan masih belum ada peminatnya.

"Kalau kita lihat belakangan ini sitaan-sitaan dari Jiwasraya yang sebagaimana sudah dijual yaitu mobil-mobil oleh Kejaksaan Agung, ada juga yang belum dijual juga kapal tapi belum laku," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (10/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, jika barang rampasan tidak laku terjual maka ada beberapa opsi yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Awalnya, lelang akan kembali dilakukan hingga beberapa kali.

"Rampasan Jiwasraya sudah dimohonkan lelang terhadap kapal tersebut. Tidak laku. Biasanya akan dilakukan lelang ulang, lelang ulang sampai beberapa kali menurut pertimbangan dari Kejaksaan Agung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian jika masih tidak laku maka barang rampasan itu dapat dipertimbangkan untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah. Syaratnya jika memang Pemda tersebut membutuhkan kapal.

"Kalau sekiranya tidak laku juga ada pintu lain, bisa saja misalnya kapal itu dipertimbangkan oleh Pemda cocok untuk Pemda gunakan, misalnya, maka terbuka pintu dilakukan hibah kepada Pemda yang membutuhkan," tutur Purnama.

Selain kepada Pemda, kapal juga bisa dipergunakan oleh Kementerian/Lembaga. Purnama menyebut, khusus untuk kapal ini bisa kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau lembaga terkait.

"Kalau bukan hibah misalnya ada K/L yang membutuhkan, sering juga itu. Bisa saja KKP, atau lembaga pendidikan yang dinaungi oleh pemerintah membutuhkan kapal itu maka dapat saja dilakukan penetapan status penggunaan atas kapal tersebut," kata dia.

"Tentu dengan cara bermohon kepada Kejaksaan Agung lalu Kejaksaan Agung akan memohonkan persetujuannya kepada pengelola barang dalam hal ini Kementerian Keuangan," pungkas Purnama.

Sekedar informasi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan menerangkan pelelangan kapal pinisi ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Elan mengatakan kapal pinisi yang dilelang ini merupakan buatan tahun 2019. Uang jaminan yang harus dibayar untuk mengikuti lelang sebesar Rp 2,5 miliar.

"Harga limit Rp 7.456.000.000. Uang jaminan Rp 2.500.000.000," kata Elan.

(dna/dna)

Hide Ads