Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah. Sebelumnya Kemendag melarang penjualan minyak curah mulai 1 Januari 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemandag Oke Nurwan mengatakan pembatalan itu dilakukan dengan mencabut aturan yang sebelumnya tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Di mana dalam aturan itu mengenai minyak goreng curah yang akan diberhentikan ini tertuang pada pasal 27.
"Jadi arahnya kemungkinan dicabut Pemendagnya (Permendag Nomor 36 2020), jadi wajib kemasan itu tidak lagi menjadi mandatory lagi. Minyak goreng curah masih boleh diedarkan," katanya kepada detikcom Jumat (10/12/2021).
Dalam kesempatan berbeda, Oke mengungkap alasan pembatalan ini. Salah satunya karena pandemi ini UMKM dan masyarakat kecil masih membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Khususnya minyak goreng curah.
"Minyak goreng curah ini tetap diizinkan karena menjadi salah satu kebutuhan UMKM dan masyarakat kecil yang masih membutuhkan atau mengonsumsi dengan harga terjangkau dibandingkan dengan harga kemasan," kata dalam konferensi pers virtual.
Kebutuhan minyak goreng curah di pelaku industri termasuk UMKM sebanyak 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga. Angka itu dari kebutuhan nasional terhadap minyak goreng yang tercatat sebanyak 5 juta ton.
Simak juga video 'Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai 2022, Emak-emak Menjerit!':
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik