Pengumuman Ibu-ibu, Minyak Goreng Curah Batal Dilarang

Pengumuman Ibu-ibu, Minyak Goreng Curah Batal Dilarang

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 11 Des 2021 08:00 WIB
Harga minyak goreng curah di Kota Pasuruan melambung hingga Rp 21 ribu per kilogram. Para pedagang mengaku penjualan menurun.
Ilustrasi/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah. Sebelumnya Kemendag melarang penjualan minyak curah mulai 1 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemandag Oke Nurwan mengatakan pembatalan itu dilakukan dengan mencabut aturan yang sebelumnya tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Di mana dalam aturan itu mengenai minyak goreng curah yang akan diberhentikan ini tertuang pada pasal 27.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi arahnya kemungkinan dicabut Pemendagnya (Permendag Nomor 36 2020), jadi wajib kemasan itu tidak lagi menjadi mandatory lagi. Minyak goreng curah masih boleh diedarkan," katanya kepada detikcom Jumat (10/12/2021).

Dalam kesempatan berbeda, Oke mengungkap alasan pembatalan ini. Salah satunya karena pandemi ini UMKM dan masyarakat kecil masih membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Khususnya minyak goreng curah.

ADVERTISEMENT

"Minyak goreng curah ini tetap diizinkan karena menjadi salah satu kebutuhan UMKM dan masyarakat kecil yang masih membutuhkan atau mengonsumsi dengan harga terjangkau dibandingkan dengan harga kemasan," kata dalam konferensi pers virtual.

Kebutuhan minyak goreng curah di pelaku industri termasuk UMKM sebanyak 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga. Angka itu dari kebutuhan nasional terhadap minyak goreng yang tercatat sebanyak 5 juta ton.

Simak juga video 'Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai 2022, Emak-emak Menjerit!':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Oke kembali menegaskan intinya aturan tersebut dicabut, dan minyak goreng curah masih boleh dijual

"Permanen atau tidak ini dicabut mempertimbangkan pandemi tidak tahu sampai kapan. Keputusan pemerintah sampai saat ini mencabut larangan tersebut dan pendekatan yang dilakukan akan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan minyak goreng secara sehat," terang Oke

Sebagai informasi, sebelumnya Oke pernah mengatakan minyak goreng curah akan dilarang dijual mulai 1 Januari 2022.

"Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah naik. Dan untuk mengantisipasi maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari," kata Oke Nurwan, bulan lalu.

Kebijakan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Mengenai minyak goreng curah yang akan diberhentikan ini tertuang pada pasal 27.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi pasal 27.


Hide Ads