Sudah tahu cara bayar pajak online? Untuk mempermudah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan pembayaran pajak secara daring melalui sarana e-billing.
Artinya, warga negara yang akan menunaikan pembayaran pajak tidak lagi harus datang ke bank-bank atau kantor pos untuk membayar pajak. Dengan menggunakan e-billing, pembayaran pajak dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Dikutip dari laman resmi DJP, Sabtu (11/12/2021) langkah pertama untuk bayar pajak online adalah harus membuat kode billing pajak. Sederhananya, untuk membuat kode billing, masyarakat hanya perlu menyiapkan NPWP Penyetor Pajak, Kode Jenis Pajak/Kode Jenis Setoran/Masa Pajak atau Tahun Pajak serta jumlah pajak yang akan disetorkan ke kas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jenis-jenis langkah untuk membuat kode billing atau e-billing yang bisa dipilih:
1. Melalui aplikasi online pajak yang merupakan satu-satunya application services provider (asp) yang disahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat id billing berdasarkan surat keputusan pemerintah.
2. Bisa juga membuat melalui teller bank tertentu yang telah disetujui seperti bank BNI, Mandiri, BCA dan Citibank. Anda juga bisa membuat kode billing lewat Kantor Pos.
3. Melalui SSE2 di situs pajak.go.id atau Direktorat Jenderal Pajak
4. Melalui SMS id billing bagi pelanggan Telkomsel yaitu dengan menekan *141*500#
5. Melalui layanan billing SMS, Whatsapp maupun telepon langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
6. Melalui Kring Pajak di saluran telepon 1 500 200 bagi wajib pajak pribadi
7. Melalui petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Setelah membuat kode billing, selanjutnya Anda bisa melanjutkan cara bayar pajak online di beberapa lokasi ini, yaitu:
- Online Pajak untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
- Melalui kantor pos
- Melalui Internet Banking
- Melalui agen Branchless Banking
- Melalui mobile banking
- Melalui mesin mini ATM yang berada di seluruh KPP atau KP2KP
- Melalui E-Commerce dan fintech.
Cara bayar pajak online via e-billing memberikan banyak manfaat seperti yang disampaikan DJP yakni transaksi yang dilakukan aman dan real time serta langsung terekam di sistem DJP dan Kas Negara. BPN (Bukti Pembayaran Negara) berikut dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang Anda terima bersifat sah karena pajak online ini sudah bekerja sama dengan pihak bank.
Selain itu, dengan membayar pajak melalui e-billing akan terkoneksi dengan data-data. E-billing akan langsung terhubung dengan aplikasi hitung PPh, PPN, e-Faktur dan e-Filling di satu aplikasi.
Keakuratan transaksi pajak pun terjaga dengan e-billing. E-billing akan memberikan data yang sesuai dan meminimalisir kesalahan pencatatan transaksi yang biasa dilakukan secara manual.
(eds/eds)