Eks Pimpinan KPK Kritisi Tuntutan Mati di Kasus Asabri

Eks Pimpinan KPK Kritisi Tuntutan Mati di Kasus Asabri

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 11 Des 2021 20:17 WIB
Tuntutan hukuman mati di kasus ASABRI diajukan jaksa untuk Presiden Komisaris PT Trada Alam, Heru Hidayat.
Foto: Ari Saputra

Solusi dari persoalan hukuman mati yang kontroversial ini, kata Saut, adalah dengan memaksimalkan hukuman penahanan atau penjara seumur hidup. Bahkan bila perlu sampai 100 tahun, bila ada di dalam hukum positif Indonesia.

"Jadi kita ubah terlebih dahulu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian memungkinkan kita bisa memenjarakan koruptor 100 atau 200 tahun, daripada sekadar jalan pintas buat UU Omnibus Law dan lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Heru dituntut hukuman mati dikarenakan kasus korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Heru Hidayat sebelumnya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus korupsi asuransi Jiwasraya. Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 16 triliun.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Heru Hidayat juga merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16.807.283.375.000 (triliun)," ungkap jaksa.

Tuntutan hukuman mati ASABRI diajukan karena jaksa menilai perbuatan Heru Hidayat termasuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Artinya, perilaku korupsi Heru Hidayat berbahaya bagi bangsa dan martabat bangsa


(hns/hns)

Hide Ads