Jurus Pemerintah Percepat Urus Izin Ekspor Impor

Jurus Pemerintah Percepat Urus Izin Ekspor Impor

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 12 Des 2021 22:57 WIB
Bank Indonesia (BI) memprediksi neraca pembayaran Maret 2014 surplus pada kisaran US$ 500 juta. Surplus ini didorong peningkatan ekspor non migas, yang telah terjadi beberapa bulan terakhir.
Ilustrasi Kegiatan Ekspor Impor di Pelabuhan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan berupaya untuk mempercepat pengurusan ekspor impor. Hal itu dilakukan melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kedua aturan baru itu yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021. Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Perizinan ekspor impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW," jelas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangannya, Minggu (12/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pemberlakuan dua beleid baru, terdapat perubahan penting pada perizinan ekspor impor berupa implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Sistem INSW, lanjut Wisnu, merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.

ADVERTISEMENT

"Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha," jelas Wisnu.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem berupa elemen data yang dikirim melalui sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE. Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.

Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukaan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

"Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan," imbuh Wisnu.

Wisnu menambahkan, dengan adanya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam Permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.


Hide Ads