Gagal Cegah Aksi Cuci Uang, Bank Ini Didenda 5 Triliun

Gagal Cegah Aksi Cuci Uang, Bank Ini Didenda 5 Triliun

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 15 Des 2021 08:40 WIB
Modus pencucian uang terpantau PPATK
Ilustrasi Pencucian Uang
Jakarta -

Bank asal Inggris, NatWest, telah didenda sebesar £265 juta atau sekitar Rp 5 triliun oleh pihak otoritas setempat karena telah gagal mencegah aksi pencucian uang.

Melansir dari CNN, Rabu (15/12/2021), dikabarkan bahwa NatWest telah gagal mencegah aksi cuci uang senilai hampir £400 juta atau setara dengan Rp 7,6 triliun (dengan asumsi Rp 19.000/pound Inggris).

Menurut jaksa dari regulator keuangan Inggris, kasus ini bermula ketika sebuah geng kriminal menyimpan sejumlah besar uang tunai di sekitar 50 cabang NatWest, dengan setidaknya satu outlet menerima lebih dari £ 40 juta (Rp 760 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu NatWest juga terlibat dalam kasus di mana sebuah bisnis perdagangan emas yang dicurigai melakukan pencucian uang menyetorkan uang tunai £700.000 (Rp 13,3 juta) ke salah satu cabang NatWest dalam kantong sampah hitam, namun dibiarkan oleh pihak bank.

Karena hal ini lah, pihak otoritas Inggris menilai kalau pihak bank telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi kasus pencucian uang ini.

ADVERTISEMENT

Kejadian yang menimpa NatWest ini merupakan yang pertama kalinya di mana lembaga keuangan menghadapi tuntutan pidana oleh Financial Conduct Authority (FCA) di bawah undang-undang anti pencucian uang di Inggris.

Menghadapi putusan tersebut, NatWest mengaku bersalah dan merasa sangat menyesalkan karena tidak memantau rekening pelanggan secara memadai antara 2012 hingga 2016.

"Kami sangat menyesal bahwa kami gagal memantau salah satu pelanggan kami antara 2012 dan 2016 untuk tujuan mencegah pencucian uang," kata CEO NatWest Alison Rose dalam sebuah pernyataan yang dirilis setelah hukuman.

Dia menambahkan bank akan terus berinvestasi dalam memerangi kejahatan keuangan.

(fdl/fdl)

Hide Ads