Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 3 Januari 2022. Ini daftar wilayah lengkap PPKM yang dilaksanakan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi mulai dari level 1,2, dan 3.
Aturan dan daftar wilayah lengkap PPKM berlevel sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini Mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," bunyi aturan Inmendagri No 67 Tahun 2021, dikutip Kamis (16/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar wilayah lengkap PPKM Level 1, 2, dan 3:
DKI Jakarta
Level 1
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 1
-Kota Tangerang,
-Kabupaten Tangerang,
-Kota Tangerang Selatan
Level 2
-Kota Cilegon
-Kabupaten Lebak
-Kota Serang
Level 3
-Kabupaten Serang
-Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
Level 1
-Kota Sukabumi
-Kota Cirebon
-Kota Bogor
-Kabupaten Pangandaran
-Kota Depok
-Kota Banjar
-Kabupaten Bekasi
Level 2
-Kabupaten Kuningan
-Kota Bekasi
-Kota Bandung
-Kabupaten Tasikmalaya
-Kabupaten Sukabumi
-Kabupaten Purwakarta
-Kabupaten Majalengka
-Kota Tasikmalaya
-Kota Cimahi
-Kabupaten Karawang
-Kabupaten Indramayu
-Kabupaten Cirebon
-Kabupaten Cianjur
-Kabupaten Ciamis
-Kabupaten Bogor
-Kabupaten Bandung Barat
-Kabupaten Bandung
-Kabupaten Sumedang
-Kabupaten Subang
-Kabupaten Garut
Simak video 'Update PPKM: DKI-Tangerang Level 1, Bekasi-Bandung Level 2':
Lanjut ke halaman berikutnya