Bos Buruh Dapat Kabar Baik, Revisi UMP DKI Sudah di Meja Anies

Bos Buruh Dapat Kabar Baik, Revisi UMP DKI Sudah di Meja Anies

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 16 Des 2021 15:09 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendapatkan kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan akan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Berkas revisi SK Gubernur tentang kenaikan UMP informasinya sudah di meja kerja Anies.

"Dari informasi yang kami dapatkan, revisi UMP DKI Jakarta sudah di meja Gubernur," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021).

KSPI juga menerima informasi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta bahwa Anies dipastikan akan mengubah kenaikan UMP ibu kota negara menjadi lebih tinggi. Anies sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, kami mendapat informasi bahwa dipastikan Gubernur DKI Jakarta akan merevisi nilai kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. SK Gubernur tentang UMP Jakarta akan direvisi," lanjut Said.

Dia menjelaskan bahwa Anies menjanjikan revisi SK Gubernur tentang kenaikan UMP 2022 rampung hari ini, selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB. Pihaknya pun masih menunggu kejelasan mengenai itu.

ADVERTISEMENT

"Tentang tanggal memang janjinya hari ini tanggal 16 Desember 2021 pukul 24.00. Kita akan tunggu ya. Tapi kami berkeyakinan Gubernur DKI Jakarta punya keberanian dan kebijakan yang lebih meluas akan merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang nilai kenaikannya lebih tinggi dari nilai kenaikan SK yang sebelumnya sudah ditandatangani," tambah Said.

Tonton juga Video: Massa Buruh Bubar, Lalin Kawasan Patung Kuda Kembali Normal

[Gambas:Video 20detik]



(toy/ara)

Hide Ads