Seluruh gugatan yang dimaksud adalah:
1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
ADVERTISEMENT
- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013
Sidang perdana rencananya digelar pada Selasa, 28 Desember 2021 pada pukul 09:00 s/d selesai.
(toy/fdl)