PT Indosat Tbk buka suara atas gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Indosat bersama PT Grahalintas Properti dan PT Sisindosat Lintasbuana digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa, 14 Desember 2021. Namun pihak Indosat belum menerima dokumen tersebut.
"Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media," kata SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (16/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sandiaga Uno Gugat Indosat cs, Ada Apa? |
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemberitaan di media massa, Steve menyatakan bahwa Indosat bukanlah tergugat utama.
"Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan," terangnya.
"Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Steve.
Sementara itu, dalam petitum gugatan yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sandi meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Simak video 'Indosat M2 Dibubarkan, 350 Karyawan Di-PHK dan Siap Demo':
Rincian gugatan di halaman berikutnya.