PT Indosat Mega Media (IM2) telah dibubarkan dan dilikuidasi. Keputusan ini merupakan babak baru dari perkara kasus korupsi yang melibatkan IM2, anak perusahaan dari PT Indosat Tbk (ISAT).
Manajemen Indosat menyampaikan bahwa para pemegang saham IM2 yakni perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021.
"Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners," tulis Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Jumat (10/12/2021) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembubaran perusahaan berdampak pada nasib para karyawan IM2. Menurut Ketua Serikat Pekerja Indosat Mega Media (IM2) Deni Saputra, setidaknya pada akhir November lalu ada 350 lebih karyawan yang diputuskan kontraknya secara tiba-tiba. Mereka disebutnya hanya mendapatkan gaji pokok dan tidak mendapatkan insentif atau hak-hak lainnya.
"Per 30 November ada teman-teman kami jumlahnya lebih dari 350 orang yang berstatus outsourcing telah diputuskan kontraknya, dalam jangka waktu 1 pekan. Mereka bukan orang-orang yang punya tabungan besar, bukan orang-orang yang punya modal hidup besar," kata Deni dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/12/2021) lalu.
Baca juga: Sandiaga Uno Gugat Indosat cs, Ada Apa? |
Merespons hal tersebut, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima eksekusi sita aset IM2 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2014.
"Oleh karena itu, pemegang saham IM2, Indosat Ooredoo dan Koperasi Pegawai Indosat, telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021 dan menunjuk Likuidator untuk melakukan penutupan operasional IM2," jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, pihak Indosat berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib.
"Indosat Ooredoo menghormati kewenangan Likuidator yang ditunjuk secara sah dan Manajemen IM2 untuk mengambil kebijakan terbaik mengenai hak dan status karyawan IM2 dalam proses penutupan tersebut," tambahnya.