2. Pernyataan Indosat
PT Indosat Tbk buka suara atas gugatan yang dilayangkan oleh Sandiaga Uno. Indosat bersama PT Grahalintas Properti dan PT Sisindosat Lintasbuana digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pihak Indosat belum menerima dokumen gugatan.
"Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media," kata SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang melalui pesan singkat kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemberitaan di media massa, Steve menyatakan bahwa Indosat bukanlah tergugat utama.
"Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan," terangnya.
"Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Steve.
Simak Video "Video: Jawaban Kemkomdigi soal 2 Wakil Menterinya Jabat Komut Operator"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)