Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan agar berkomitmen menerapkan struktur dan skala upah dengan proporsional. Penerapan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan masing-masing.
"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas," ujar Ida dalam keterangan tertulis,Jumat (17/12/2021).
Hal itu diutarakan Ida pada diskusi bertajuk Ngopi SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta. Diskusi tersebut diikuti oleh Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat (PPPTPJB), Korean Chamber of Commerce and Industry Indonesia (KoCham), dan Korea Garment Manufacturer's Association in Indonesia (KOGA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengemukakan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan memberikan manfaat, baik bagi pengusaha maupun pekerjanya. Bagi perusahaan, struktur dan skala upah berfungsi sebagai salah satu alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan, alat bantu administratif dalam rangka perencanaan biaya, dan sebagai mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.
Adapun bagi pekerja, dua aspek tersebut akan menjamin keadilan sehingga tidak terjadi diskriminasi, serta tercapainya kesetaraan upah karena besaran upah diberikan berdasarkan bobot jabatan, dan terciptanya suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Lebih lanjut, ia mengatakan penerapan struktur dan skala upah juga akan memberikan keadilan bagi perusahaan dan pekerjanya. Sebab perusahaan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam mencapai tujuan perusahaan, namun upah tersebut juga layak bagi penerimanya. Di sisi lain, bagi pekerja, mereka memperoleh upaya sesuai nilai jabatannya.
"Jadi dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan. Adil bagi pengusaha, adil bagi pekerja, adil antar pekerja, dan adil antar wilayah," pungkasnya.
(akd/hns)