Kronologi Lengkap Sandiaga Uno Gugat Indosat cs

Kronologi Lengkap Sandiaga Uno Gugat Indosat cs

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 17 Des 2021 18:00 WIB
Indosat Ooredoo
Foto: Dok. Indosat Ooredoo
Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di bawah pimpinan Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, turut tergugat lainnya adalah PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Gugatan tersebut dilayangkan karena diduga adanya tindakan yang merugikan negara. Lalu, bagaimana perjalanan masalah tersebut? Begini kronologinya.

"Jadi benar bahwa Kemenparekraf melakukan gugatan terhadap PT Grahalintas Properti (tergugat) sebagai mitra build, operate, and transfer (BOT) yang ditunjuk menggantikan PT Indosat Tbk (turut tergugat 1) dan PT Sisindosat Lintasbuana (turut tergugat 2)," kata Pengacara Kemenparekraf David Tobing dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Perkara

Dia mengatakan, Indosat awalnya ditunjuk menjadi mitra BOT kemudian dialihkan ke Sisindosat Lintasbuana yang dituangkan dalam perjanjian BOT. Kemudian, perjanjian BOT dialihkan lagi ke Grahalintas Properti.

"Awalnya PT Indosat Tbk pada tahun 1992 ditunjuk sebagai mitra BOT kemudian mengalihkan ke PT Sisindosat Lintasbuana pada tahun 1995 yang dituangkan dalam Perjanjian BOT. Kemudian tanggal 10 Maret 2004, Kemenparekraf menyetujui pengalihan Perjanjian BOT dari PT Sisindosat Lintasbuana kepada PT Grahalintas Properti berdasarkan Surat Nomor:KS.001/1/9/Sesmen/KKP/04," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, Grahalintas Properti digugat karena diduga merugikan negara karena tidak menjalankan rekomendasi BPK yakni untuk melakukan pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan denda, di mana addendum perjanjian BOT memuat kenaikan nilai kontribusi dan menyerahkan 10% objek BOT untuk dipergunakan Kemenparekraf.

"Kemenparekraf telah berkali-kali mengingatkan PT Grahalintas melalui peringatan dan somasi namun PT Grahalintas tetap tidak melaksanakan rekomendasi BPK RI," lanjut David

Dalam keterangannya, pihaknya meminta pengadilan untuk mengabulkan sejumlah gugatan, di antaranya menghukum tergugat untuk membayar kontribusi dan keterlambatan pembayaran sebesar Rp 14 miliar.

"Menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan pembayaran tercatat dari tahun 2010 sampai dengan perhitungan tahun 2020 sebesar Rp14.012.310.645,98 (empat belas miliar dua belas juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh lima koma sembilan puluh delapan rupiah) ke kas negara," katanya.

"Menghukum tergugat untuk memberikan hak penggunaan objek bangun guna serah yang terletak di Gedung Sapta Pesona B, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2 Jakarta Pusat sebesar 10 % terdiri dari ruang perkantoran beserta sarana dan prasarananya pada lantai 7, 8, dan lantai 10 dengan total luas 4.257,22 m2 (empat ribu dua ratus lima puluh tujuh koma dua dua meter persegi) semi gross," sambungnya.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari dari setiap keterlambatan tergugat melaksanakan putusan tentang pemberian hak penggunaan objek bangun guna serah.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Apa Itu Skema BOT?

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, BOT merupakan skema kerja sama di mana investor nantinya membangun dan mengoperasikan dalam waktu tertentu. Dalam kerja sama ini bisa ada kompensasi, bisa juga tidak. Setelah waktu yang diperjanjikan selesai, maka bangunan tersebut menjadi pemilik lahan.

"BOT build, operate, transfer, jadi investor membangun dan mengoperasikan dalam jangka waktu tertentu. Bisa ada kompensasi atau nggak yang besarnya sesuai kesepakatan. Setelah masa itu bangunan akan menjadi miliknya si pemilik lahan," katanya kepada detikcom.

Ali tak tahu persis perjanjian antara Kemenparekraf dengan Indosat cs. Dia mengatakan, jika Indosat cs tidak mengikuti ketentuan sesuai dengan perjanjian, maka sah-sah saja jika pemerintah menggugat. "Iya tapi harus diketahui dulu klausul-klausulnya," ujarnya.

Diakuinya, persoalan yang melibatkan pemerintah menjadi perhatian investor. Menurutnya, investor agak 'malas' jika berurusan dengan pemerintah.

"Saat ini memang jadi perhatian investor sehingga kalau urusan dengan pemerintah, pemprov, pemda, BUMN/BUMD agak malas. Belum lagi masalah birokrasi. Bisa juga ganti pejabat ganti kebijakan," terangnya.

Dikutip dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995, BOT adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah berakhir.


Hide Ads