Kronologi Lengkap Sandiaga Uno Gugat Indosat cs

Kronologi Lengkap Sandiaga Uno Gugat Indosat cs

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 17 Des 2021 18:00 WIB
Indosat Ooredoo
Foto: Dok. Indosat Ooredoo

Apa Itu Skema BOT?

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, BOT merupakan skema kerja sama di mana investor nantinya membangun dan mengoperasikan dalam waktu tertentu. Dalam kerja sama ini bisa ada kompensasi, bisa juga tidak. Setelah waktu yang diperjanjikan selesai, maka bangunan tersebut menjadi pemilik lahan.

"BOT build, operate, transfer, jadi investor membangun dan mengoperasikan dalam jangka waktu tertentu. Bisa ada kompensasi atau nggak yang besarnya sesuai kesepakatan. Setelah masa itu bangunan akan menjadi miliknya si pemilik lahan," katanya kepada detikcom.

Ali tak tahu persis perjanjian antara Kemenparekraf dengan Indosat cs. Dia mengatakan, jika Indosat cs tidak mengikuti ketentuan sesuai dengan perjanjian, maka sah-sah saja jika pemerintah menggugat. "Iya tapi harus diketahui dulu klausul-klausulnya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakuinya, persoalan yang melibatkan pemerintah menjadi perhatian investor. Menurutnya, investor agak 'malas' jika berurusan dengan pemerintah.

"Saat ini memang jadi perhatian investor sehingga kalau urusan dengan pemerintah, pemprov, pemda, BUMN/BUMD agak malas. Belum lagi masalah birokrasi. Bisa juga ganti pejabat ganti kebijakan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995, BOT adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah berakhir.


(acd/ara)

Hide Ads