Sri Mulyani Blak-blakan Gabung KTP-NPWP hingga Pajak Karbon

Sri Mulyani Blak-blakan Gabung KTP-NPWP hingga Pajak Karbon

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 17 Des 2021 19:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD. Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan polemik desa fiktif di Sulawesi Tenggara.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara soal pajak yang kerap dianggap masyarakat sebagai beban. Padahal menurutnya aturan perpajakan di Indonesia berpihak kepada masyarakat terutama kelompok tidak mampu, terkhusus regulasi yang baru, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

"Kita bicara pajak langsung masyarakat merasa 'oh ini beban ini, ini beban ini, ini beban ini', padahal di dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat terutama yang kelompok tidak mampu, UMKM," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, ditayangkan secara langsung melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (17/12/2021).

Berikut beberapa pernyataan Sri Mulyani mengenai UU HPP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. KTP Jadi NPWP

Rencana pemerintah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sering disalahartikan. Tak sedikit pihak yang berpendapat kebijakan tersebut mengartikan semua orang harus bayar pajak.

"Yang sering salah dan menyesatkan, 'oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak, yang punya NIK, mau mahasiswa, mau nggak punya pendapatan harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

"Itu pasti menakutkan masyarakat tapi itu salah dan menyesatkan," sebutnya.

Dia menekankan bahwa yang wajib bayar pajak adalah mereka yang sudah mempunyai penghasilan dengan besaran yang sudah diatur oleh pemerintah. Sedangkan masyarakat yang tidak mampu selain tidak wajib membayar pajak juga mendapatkan bantuan dari negara.

"(Yang mampu) bayar pajaknya buat apa? bukan untuk dikumpulkan oleh Kementerian Keuangan atau Pak Dirjen Pajak tadi. Bayar pajaknya dipakai untuk bantuin yang tidak mampu tadi untuk membangun infrastruktur. Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus wajib pajak. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak," tambahnya.

2. Tax Amnesty Jilid II

Sri Mulyani membuka kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui program pengungkapan sukarela atau dikenal sebagai tax amnesty jilid II.

"Masyarakat kita yang waktu tax amnesty tahun 2016-2017 itu belum ikut atau belum menyampaikan seluruh kewajibannya, masih ada yang belum disampaikan, ini kita memberikan kesempatan 6 bulan, 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun depan 2022," jelasnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa harta warisan atau hibah yang diterima wajib pajak dapat diikutsertakan dalam program pengungkapan sukarela jika belum disampaikan di dalam SPT tahunan.

"Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT, Anda ini kesempatan Anda melakukannya," paparnya.

3. Pajak Karbon

Pemerintah bakal menarik pajak karbon yang diatur di UU HPP. Apakah setiap karbondioksida (CO2) yang keluar bakal dikenakan pajak? Sri Mulyani memastikan bahwa penerapan pajak karbon dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah, dengan memerhatikan masyarakat dan dunia usaha.

"Kita dalam menerapkan ini juga tetap hati-hati tidak kemudian 'oh, Bu kalau begitu setiap orang bergerak kan mengeluarkan CO2, si Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani mau majakin kita semua, nanti saya lagi makan ngeluarin CO2 bayar pajak' gitu, nggak juga," paparnya.

Dia menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak mungkin membiarkan pemerintah membuat regulasi semena-mena. UU HPP ini sudah dibahas bersama Komisi XI DPR RI sebelum akhirnya disahkan. Namun dia belum menyebutkan kegiatan penghasil CO2 apa saja yang akan dikenakan pajak karbon

"DPR nggak bakalan membolehkan saya semena-mena pasti. Makanya DPR meminta pemerintah bikin roadmap, ini gimana ke depannya dengan prinsip rakyat harus bisa affordable (terjangkau), dunia usaha juga bisa affordable," tuturnya.


Hide Ads