Indonesia memiliki 111 pulau terkecil dan terluar. Menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ratusan pulau itu akan disertifikatkan agar tidak diambil asing.
Hal itu sejalan dengan tugas pemerintah dalam memberikan kesejahteraan masyarakat pulau, pertahanan dan keamanan pulau serta kelestarian lingkungan pulau.
"KKP dalam menjaga eksistensi pulau terkecil dan terluar itu dengan mensertifikatkan. Sudah ada 47 pulau yang disertifikatkan dan ada 57 sertifikat yang telah di terbitkan ATR BPN, berbeda karena dalam satu pulau ada lebih dari satu tanah yang menjadi miliki penduduk setempat. Hal ini dilakukan negara agar tidak dibeli orang lain atau orang asing," kata Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muh. Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (17/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sertifikasi itu tidak mudah. Salah satu kendalanya 25 pulau berstatus kawasan hutan. KKP masih berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),untuk memastikan apakah hak kepemilikan negara terhadap pulau lebih kuat status kawasan hutan atau hak sertifikat
"Ada 25 pulau yang statusnya kawasan hutan, kami terhambat melakukan sertifikasi yang memang statusnya bukan kewenangan Kementerian ATR BPN dan Kementerian LHK. Kami sedang duduk bareng soal itu. Kita harap 111 ini bisa selesai," terangnya.