Para pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies bakal digugat lantaran merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota negara untuk 2022.
"Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.
"Memang itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, itu yang pertama," sebutnya.
Lalu yang kedua, keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.
"Kedua juga tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Tapi sebetulnya kesepakatan itu juga tidak bisa serta-merta juga, kecuali juga mempedomani kepada regulasi yang ada. Jadi saya kira bukan persoalannya naik maupun turunnya (UMP) ataupun berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi itu sendiri, namun kiranya (keputusan Anies) juga sudah di luar regulasi yang ada," sebutnya.
Adi menjelaskan pengusaha tetap mengacu pada kenaikan UMP DKI yang diumumkan pada akhir November lalu yang naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
Sementara buruh mengapresiasi langkah Anies. Selengkapnya klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Soal PPDB DKI, Anies Tak Ingin Ada 'Hidden Privilege'"
[Gambas:Video 20detik]