3 Pernyataan Buruh Tuntut Kepala Daerah Tiru Anies Revisi Upah Minimum

3 Pernyataan Buruh Tuntut Kepala Daerah Tiru Anies Revisi Upah Minimum

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 19 Des 2021 09:16 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Anies sempat mengacungkan jempol sebelum diperiksa sebagai saksi.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepala daerah meniru langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota negara. Gubernur yang lain diminta merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

Berikut beberapa pernyataan buruh dirangkum detikcom:

1. Minta UMK Sesuai Rekomendasi Bupati/Walikota

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya tak mempersoalkan UMP di luar DKI Jakarta. Pihaknya menitikberatkan kepada UMK agar direvisi oleh Gubernur di masing-masing provinsi.

"Kami meminta sekali lagi atas nama hukum harus diatas politik maka seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK/Upah Minimum Kabupaten Kota. Apa bentuk revisi SK Gubernur-Gubernur tentang UMK tersebut? kembalikan kepada rekomendasi para Bupati/Walikota yang sudah disampaikan ke para Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, kemarin Sabtu (18/12/2021).

ADVERTISEMENT

Dia mencontohkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik, dimana Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang sebesar 6,7% di 2022. Lalu Bupati Kabupaten Bekasi dan Walikota Kota Bekasi sudah memberikan rekomendasi UMK sekitar 5%.

"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi," jelasnya.

2. Sebut Anies Sebagai Contoh

Dia mengapresiasi Anies yang dianggap telah meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Menurutnya itu sebuah keberanian yang patut diapresiasi.

"Apa yang dilakukan Gubernur Anies adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat," tambah Said.

Di DKI Jakarta sendiri, Gubernur Anies Baswedan telah merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1%. Anies mengubah kenaikan UMP DKI dari Rp 37.749 menjadi Rp 225 ribu di 2022.

Lanjutkan membaca -->

3. Siap Demo-Mogok Kerja

KSPI mendesak gubernur di seluruh Indonesia merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Jika tidak, massa buruh bakal melakukan demo hingga mogok kerja.

"Bilamana para Gubernur di luar Gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK Gubernur tentang UMK -bukan UMP ya- masing-masing Kabupaten/Kota di masing-masing provinsi tersebut maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," kata Said.

Aksi yang dilakukan termasuk di antaranya adalah mogok kerja alias setop produksi yang menurutnya dilakukan secara konstitusional dan dibenarkan oleh undang-undang. Aksi tersebut akan dilakukan oleh ratusan ribu buruh di luar DKI Jakarta dan Yogyakarta.

"Aksi akan dimulai dengan 22 atau 23 Desember ini, dan karena ada libur panjang Natal (maka) aksi akan dilanjutkan 5 Januari dan seterusnya sampai para Gubernur di luar DKI dan Jogja merubah revisi SK Gubernur tentang UMK di masing-masing daerah. Aksi akan diikuti ratusan ribu bahkan jutaan orang, terus-menerus sampai direvisi SK Gubernur tersebut," tambahnya.



Simak Video "Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads