Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepala daerah meniru langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota negara. Gubernur yang lain diminta merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
Berikut beberapa pernyataan buruh dirangkum detikcom:
1. Minta UMK Sesuai Rekomendasi Bupati/Walikota
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya tak mempersoalkan UMP di luar DKI Jakarta. Pihaknya menitikberatkan kepada UMK agar direvisi oleh Gubernur di masing-masing provinsi.
"Kami meminta sekali lagi atas nama hukum harus diatas politik maka seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK/Upah Minimum Kabupaten Kota. Apa bentuk revisi SK Gubernur-Gubernur tentang UMK tersebut? kembalikan kepada rekomendasi para Bupati/Walikota yang sudah disampaikan ke para Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, kemarin Sabtu (18/12/2021).
Dia mencontohkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik, dimana Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang sebesar 6,7% di 2022. Lalu Bupati Kabupaten Bekasi dan Walikota Kota Bekasi sudah memberikan rekomendasi UMK sekitar 5%.
"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi," jelasnya.
2. Sebut Anies Sebagai Contoh
Dia mengapresiasi Anies yang dianggap telah meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Menurutnya itu sebuah keberanian yang patut diapresiasi.
"Apa yang dilakukan Gubernur Anies adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat," tambah Said.
Di DKI Jakarta sendiri, Gubernur Anies Baswedan telah merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1%. Anies mengubah kenaikan UMP DKI dari Rp 37.749 menjadi Rp 225 ribu di 2022.
Lanjutkan membaca -->
Simak Video "Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854"
[Gambas:Video 20detik]