UMP DKI Naik Rp225 Ribu, KADIN: Seharusnya Pemprov DKI Lebih Bijak

UMP DKI Naik Rp225 Ribu, KADIN: Seharusnya Pemprov DKI Lebih Bijak

Angga Laraspati - detikFinance
Minggu, 19 Des 2021 16:29 WIB
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi
Foto: dok Kadin DKI-Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi
Jakarta -

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan KADIN DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1%.

Diana Dewi menuturkan sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha-Pemerintah-Serikat Buruh dan Akademisi pada bulan November 2021 kemarin, telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.

"Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536. sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman pada PP No. 36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," ujar Diana Dewi dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengungkapkan di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan. Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021.

Menurut Diana Dewi, kondisi tersebut yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pasca pandemi.

ADVERTISEMENT

"Selain itu efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta menurut kami tidaklah tepat, karena biasanya kenaikan upah itu akan berbanding lurus dengan kenaikkan harga harga terutama harga konsumsi rumah tangga," imbuhnya.

Ditambah lagi, lanjutnya, rata-rata para pengusaha kecil akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut. Sehingga alih-alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil.

"Susah mencari SDM yang berkualitas karena SDM yang berkualitas lebih memilih sebagai pekerja yang menjamin pendapatannya dengan mencari pengusaha yang skala UMP yang lebih tinggi," tambahnya.

Diana Dewi menambahkan sebagian besar Pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan tetap akan mengikuti UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Bahkan ada beberapa dari mereka yang menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain, apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik sebesar 5,1 %," tutur Diana Dewi.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi semua pihak. Karena itu, dia berharap semua pihak dapat memahami keputusan Anies menaikkan UMP DKI menjadi Rp 225.667 atau 5,1%.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha memberikan yang terbaik, bagi semua kepentingan buruh, kepentingan pengusaha dan tentu yang paling utama kepentingan masyarakat. Jadi, mohon semuanya bisa memahami, mengerti emang situasinya seperti sekarang ini, kita masih menghadapi pandemi COVID," sebutnya.

Riza juga berharap persoalan UMP DKI ini bisa diselesaikan dalam sebuah dialog. Sebab, sekali lagi, dia menekankan bahwa keputusan yang diambil untuk kepentingan semua pihak.

"Kami harapkan semua masalahnya bisa kita diskusikan, kita dialogkan, kita rumuskan, kita putuskan bersama. Jadi yang diputuskan oleh Pemprov semata-mata untuk kepentingan semua pihak," terang Riza.




(ega/dna)

Hide Ads