Anies Naikkan UMP DKI Rp 225 Ribu, Ekonom: Bisa Stimulus Daya Beli

Anies Naikkan UMP DKI Rp 225 Ribu, Ekonom: Bisa Stimulus Daya Beli

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 19 Des 2021 19:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022. Anies menaikkan UMP DKI 5,1% atau senilai Rp 225.667 naik dari Rp 4.453.935,536 menjadi Rp 4.641.854. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749.

Langkah Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP dari semula 0,85% kini menjadi 5,1% dinilai bisa mendorong pemulihan ekonomi nasional. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira menilai langkah Pemprov DKI menaikkan UMP hingga 5,1% berpotensi menjadi trigger bagi percepatan pemulihan ekonomi di Ibu Kota.

"Kenaikan UMP bisa menstimulus daya beli masyarakat agar lebih banyak mengeluarkan uang untuk belanja. Jadi, ini akan mempercepat pemulihan konsumsi rumah tangga," ujarnya, Minggu (19/12/2021).

Menurutnya, kenaikan UMP yang proporsional bisa mendorong pemulihan ekonomi di Jakarta menjadi lebih cepat dibandingkan dengan provinsi lain. "Harapannya pemulihan ekonomi di Jakarta jauh lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain. Selain itu, efeknya akan melindungi para pengusaha," lanjutnya.

Sementara Ekonom Center of Reform of Economics (CORE), Yusuf Randy menilai, polemik ini tentu berkaitan dengan iklim bisnis. Karena dengan tidak diterimanya suatu kebijakan, baik dari sisi pengusaha maupun buruh maka potensi resistensi akan muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dari teman-teman buruh, melakukan penolakan maka bentuk resistensi berpotensi mengganggu proses produksi apalagi jika proses penolakannya berlarut-larut. Sementara dari pelaku usaha, jika mereka resisten, bukan tidak mungkin mereka akan melakukan penyesuaian rencana bisnis, yang salah satu bentuknya misalnya menahan untuk tidak melakukan ekspansi usaha," terangnya.

Namun seberapa besar dampak ke perekonomian akan ditentukan proses resistensi. Misalnya jika dari kacamata pelaku usaha, apakah cukup banyak yang menolak dan apakah kelompok yang menolak adalah kelompok dari sektor yang memberikan kontribusi ke perekonomian cukup besar.

ADVERTISEMENT

"Jika yang menolak misalnya pelaku usaha di bidang industri manufaktur tentu ini sedikit banyak akan mempengaruhi mesin perekonomian DKI Jakarta, mengingat sektor ini merupakan kontributor sektor lapangan usaha terbesar ke 2 untuk ekonomi DKI Jakarta," tambahnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki keunikan dalam hal kebijakan upah minimum, yaitu hanya ada UMP. Berbeda dengan provinsi lainnya di Tanah Air. Di provinsi lainnya, setelah provinsi menetapkan UMP, kemudian setiap kabupaten/kota di wilayahnya juga menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Pasalnya, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Seperti tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) dalam PP No. 36/2021 yang menyebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP.

Artinya kabupaten/kota akan menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP. Jakarta tidak bisa melakukan itu, ketika UMP DKI sudah ditetapkan, maka kebijakan itu juga berlaku untuk 5 kota dan 1 kabupaten di DKI. Artinya, 5 kota dan 1 kabupaten di DKI tidak lagi memiliki kesempatan untuk membuat UMK yang nilainya lebih tinggi dari UMP.

Sebelum terbit UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. PP No 36/2021 tentang Pengupahan, upah minimum berpedoman pada PP No. 78 Tahun 2015. Adapun, rerata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir, periode 2016 - 2021 (masih menggunakan PP No. 78 Tahun 2015), sebesar 8,6%. Selain itu, persentase kenaikan UMP selama 2016 - 2021 selalu di atas persentase inflasi. Sebagai contoh, UMP pada 2017 naik 8,3% menjadi Rp3.355.750 per bulan dengan laju inflasi tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 3,1%.

Sementara itu, UMP DKI 2022 (menggunakan acuan PP No. 36 Tahun 2021), hanya naik 0,85%, lebih rendah dari inflasi. Sementara rerata inflasi pada Januari-November 2021 sebesar 1,4%. Ketika kenaikan UMP di bawah laju inflasi tentu sangat tidak masuk akal sehat. Hal ini sangat tidak masuk akal. Bisa tergambar dari histori kenaikan UMP tahun-tahun sebelumnya yang sudah pasti di atas angka inflasi.

Anies menegaskan bahwa revisi kenaikan UMP DKI setelah dilakukan kaji ulang dengan melihat berbagai faktor. Pertama, melihat rerata kenaikan UMP DKI selama 6 tahun terakhir periode 2016 - 2021 sebesar 8,6%. Kedua, kenaikan UMP DKI selama 2016 - 2021 selalu di atas angka inflasi.

Ketiga, proyeksi Bank Indonesia: Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7%-5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3Β±1 persen (2-4 persen). Proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef): tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.

Keempat, Dewan Pengupahan Provinsi (unsur pemerintah, buruh/pekerja, pengusaha, akademisi, expert) yang melakukan Kaji ulang atas UMP DKI 2022. Kelima, Surat Nomor: 533/-085.15 tanggal 22 November 2021 perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP DKI kepada Menteri Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat agar dapat melakukan kajian ulang terhadap formula penetapan Upah Minimum yang terdapat dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Keenam, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan jika UMP 2022 naik rata-rata 5 persen, maka pertumbuhan konsumsi bisa mencapai Rp180 triliun per tahun.

Artinya memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidak tidaknya 5,2 persen. Ketujuh, peningkatan upah pekerja akan menaikkan daya beli masyarakat. Dengan peningkatan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga, maka akan menggerakkan roda perekonomian, sehingga akan tercipta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

"Prinsip dari kebijakan pengupahan adalah sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tutur Anies.


Hide Ads