Pasalnya, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Seperti tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) dalam PP No. 36/2021 yang menyebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP.
Artinya kabupaten/kota akan menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP. Jakarta tidak bisa melakukan itu, ketika UMP DKI sudah ditetapkan, maka kebijakan itu juga berlaku untuk 5 kota dan 1 kabupaten di DKI. Artinya, 5 kota dan 1 kabupaten di DKI tidak lagi memiliki kesempatan untuk membuat UMK yang nilainya lebih tinggi dari UMP.
Sebelum terbit UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. PP No 36/2021 tentang Pengupahan, upah minimum berpedoman pada PP No. 78 Tahun 2015. Adapun, rerata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir, periode 2016 - 2021 (masih menggunakan PP No. 78 Tahun 2015), sebesar 8,6%. Selain itu, persentase kenaikan UMP selama 2016 - 2021 selalu di atas persentase inflasi. Sebagai contoh, UMP pada 2017 naik 8,3% menjadi Rp3.355.750 per bulan dengan laju inflasi tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 3,1%.
Sementara itu, UMP DKI 2022 (menggunakan acuan PP No. 36 Tahun 2021), hanya naik 0,85%, lebih rendah dari inflasi. Sementara rerata inflasi pada Januari-November 2021 sebesar 1,4%. Ketika kenaikan UMP di bawah laju inflasi tentu sangat tidak masuk akal sehat. Hal ini sangat tidak masuk akal. Bisa tergambar dari histori kenaikan UMP tahun-tahun sebelumnya yang sudah pasti di atas angka inflasi.
Anies menegaskan bahwa revisi kenaikan UMP DKI setelah dilakukan kaji ulang dengan melihat berbagai faktor. Pertama, melihat rerata kenaikan UMP DKI selama 6 tahun terakhir periode 2016 - 2021 sebesar 8,6%. Kedua, kenaikan UMP DKI selama 2016 - 2021 selalu di atas angka inflasi.
Ketiga, proyeksi Bank Indonesia: Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7%-5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3Β±1 persen (2-4 persen). Proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef): tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.
Keempat, Dewan Pengupahan Provinsi (unsur pemerintah, buruh/pekerja, pengusaha, akademisi, expert) yang melakukan Kaji ulang atas UMP DKI 2022. Kelima, Surat Nomor: 533/-085.15 tanggal 22 November 2021 perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP DKI kepada Menteri Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat agar dapat melakukan kajian ulang terhadap formula penetapan Upah Minimum yang terdapat dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Keenam, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan jika UMP 2022 naik rata-rata 5 persen, maka pertumbuhan konsumsi bisa mencapai Rp180 triliun per tahun.
Artinya memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidak tidaknya 5,2 persen. Ketujuh, peningkatan upah pekerja akan menaikkan daya beli masyarakat. Dengan peningkatan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga, maka akan menggerakkan roda perekonomian, sehingga akan tercipta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
"Prinsip dari kebijakan pengupahan adalah sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tutur Anies.
(das/dna)