Pekerja Pelabuhan Resah, Kenapa?

Pekerja Pelabuhan Resah, Kenapa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 19 Des 2021 22:15 WIB
Pemerintah sedang mengkaji pemindahan sebagian kegiatan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Wacana pencabutan aturan Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) telah menjadi polemik serius bagi ratusan ribu nasib anggotanya.

Wacana ini terjadi setelah pemerintah berencana mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Kemenhub dan Kemenaker Tahun 2011. Ketua Umum Induk Koperasi (Inkop) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan, M. Nasir menyimpulkan wacana Pemerintah yang akan mencabut SKB tahun 2011 itu ibarat bom waktu.

"Saya menyimpulkannya itu ibarat bom waktu. Meski hanya sebatas wacana, seharusnya tidak perlu digulirkan ke publik," ungkap Nasir dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci dia menyebut setidaknya ada ratusan ribu jiwa manusia dan bahkan jutaan orang akan kehilangan pencarian hidupnya jika Inkop TKBM harus dicabut.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan, Nasir menyampaikan telah adanya kesepakatan yang menjamin keberlangsungan hidup koperasi untuk mewujudkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia.

ADVERTISEMENT

"Demi mewujudkan Indonesia maju, maka Inkop TKBM adalah bagian dari penopang ekonomi kerakyatan di Indonesia. Bahkan saya yakin kedepannya bangsa ini akan menjadi Poros Maritim Dunia. "Papar Nasir.

Meski ada klaim dari Kemenhub dan Kemenaker bahwa isu pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 hanya sebuah wacana, namun Nasir menjelaskan gelombang wacana yang diembuskan pihak-pihak tak betanggungjawab ini sangat memukul keras psikologis dan profesionalisme penataan koperasi TKBM.

(hal/dna)

Hide Ads