Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut lulusan baru (fresh graduate) bakal makin susah mendapatkan pekerjaan. Itu imbas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667.
Hariyadi menjelaskan, upah minimum menurut PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi angkatan kerja yang belum memiliki pengalaman.
Dengan adanya revisi UMP DKI Jakarta maka upaya untuk menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial menjadi sulit dilaksanakan, khususnya terkait dengan pelaksanaan struktur skala upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa upah minimum ini adalah upah yang diterapkan atau diberlakukan untuk pekerja yang baru mulai bekerja, atau belum punya pengalaman atau non pengalaman," katanya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Bela Anies, Buruh Ancam Kepung Kantor Apindo |
Jika penerapan upah minimum masih menggunakan konsep seperti yang lalu yaitu sebagai upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah menjadi sulit. Sebab, ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.
Apa yang dilakukan Anies menurutnya akan menimbulkan risiko kepada para pencari kerja baru. Lantaran tingginya upah minimum maka pengusaha akan lebih memilih pekerja berpengalaman.
"Kalau ini seperti ini terus menerus maka kesempatan bekerja pemula itu akan sulit karena upah minimum tinggi sehingga perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman. Ini kesempatan untuk rekan-rekan pekerja baru ini menjadi semakin terbatas kesempatannya," tambah Hariyadi.