Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Kemnaker menegaskan agar penetapan UMP oleh kepala daerah tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau memang itu benar yang diinformasikan kita menyayangkan sekali keputusan itu karena kita tetap mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap kepada detikcom, Senin (20/12/2021).
Pelaksanaan kebijakan UMP, lanjut dia memang dilakukan oleh kepala daerah, dalam hal ini gubernur seperti Anies. Namun dia menekankan agar pelaksanaannya tidak melanggar aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi PP 36 sudah mengatur tentang tata cara dan cara penghitungan (UMP), kemudian mekanisme penghitungan dan dasar penghitungan yang sudah jelas, ya saya pikir kita tetap mengacu kepada regulasi yang telah diatur. Ini juga PP 36 ini merupakan (program) strategis nasional yang harus kita laksanakan," jelasnya.
Kemnaker sendiri belum menerima tembusan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait revisi kenaikan UMP 2022 yang dilakukan oleh Anies. Pihaknya mengetahui informasi tersebut bukan dari Pemprov langsung.
"Kami belum mendapatkan ini makanya saya bilang dari tadi kan kalau memang itu benar informasi itu kan, artinya kita juga belum dapat tembusan atau pemberitahuan atau apapun," tambahnya.