Menjelang liburan natal dan tahun baru, pemerintah melakukan pelonggaran yaitu melonggarkan kebijakan ganjil genap. Namun sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Kementerian Perhubungan sudah melakukan perumusan dan memikirkan terkait kebijakan ini.
"Untuk ganjil genap itu dilakukan situasional saja, tergantung kebutuhan di lapangan. Pada jalan tertentu saja, tergantung Polri," jelas dia saat dihubungi detikcom, Senin (20/21/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, jika memang tak ada kebutuhan mendesak untuk pemberlakuan ganjil genap ini maka tak akan diberlakukan. "Kalau butuh ya bisa diberlakuka, tapi dilihat kondisinya juga," jelas dia.
Sebelumnya kebijakan ganjil genap saat Nataru diungkap oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ganjil-genap akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.
"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," kata Budi Karya.