Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diminta agar memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar aturan tentang pengupahan, termasuk di dalamnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam hal ini menilai Anies yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 telah melanggar peraturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kepala daerah seperti Anies Baswedan yang melawan hukum, dalam hal ini tentang pengupahan berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan bagi perekonomian nasional.
Kepada Tito, pengusaha meminta kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan agar diberikan pembinaan ataupun sanksi.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah (Anies Baswedan) yang tidak memahami peraturan perundangan yang mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373, yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambahnya.
Bagaimana tanggapan Kemnaker? Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Usai Roasting Anies Baswedan, Kiky Saputri: Deg-degan"
[Gambas:Video 20detik]