Buruh yang terlibat dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus memperjuangkan kenaikan upah minimum 2022. Setelah Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 5,1% atau senilai Rp 225 ribu jadi Rp 4.641.854, gubernur di provinsi lain diminta untuk menirunya.
"Kami meminta seluruh gubernur di luar Maluku Utara, Yogyakarta, DKI, untuk mengubah SK Gubernur terkait penetapan UMK. Usulan kami sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebesar 4-6% yang sudah diberikan beberapa waktu lalu," kata Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Berikut 3 faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Desak Gubernur Jabar-Banten
Said meminta kepada para gubernur agar tidak takut untuk merevisi kenaikan upah minimum di 2022. Pasalnya, UU Cipta Kerja yang jadi formula untuk menetapkan upah sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Utamanya kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim, Said mendesak untuk merevisi Surat Keputusan (SK) gubernur terkait UMK 2022.
"Kami minta dengan hormat kepada Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten untuk menaikkan UMK, bukan UMP. Jabar adalah daerah industri terbesar tidak hanya di Indonesia tapi Asia Tenggara, bagaimana mungkin lebih rendah dari DKI," tuturnya.
Baca ke halaman selanjutnya -->
Simak Video "UMP Jatim Naik 22 Ribu, Buruh Ancam Demo Besar-besaran"
[Gambas:Video 20detik]