Buruh Desak Gubernur Lain Tiru Anies Naikkan Upah 2022, Ini 3 Faktanya

Buruh Desak Gubernur Lain Tiru Anies Naikkan Upah 2022, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 07:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

2. Ancam Geruduk Kantor Gubernur

Jika gubernur lainnya tidak mengikuti Anies Baswedan dalam revisi kenaikan upah minimum, Said mengancam bahwa buruh akan melakukan aksi demo besar-besaran di depan kantor gubernur wilayah provinsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bilamana tidak dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, maka di seluruh provinsi itu akan ada aksi besar-besaran 23 Desember di kantor Gubernur. Tanggal 24-2 Januari libur panjang Nataru, maka 5 Januari aksi kembali digelar besar-besaran, terus-menerus di kantor gubernur, bupati/walikota sampai nilai kenaikan UMK 2022 di masing-masing kota direvisi," tuturnya.

3. Keuntungan Naikkan Upah Minimum

ADVERTISEMENT

Said menilai kenaikan upah minimum tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga pengusaha. Dia mengutip Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang menyatakan setiap kenaikan upah minimum sebesar 5% akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional.

"Apindo ini mewakili pengusaha yang mana? Kalau dibilang pengusaha menengah akan terpuruk, justru akan terjadi peningkatan daya beli secara nasional Rp 180 triliun, kan diuntungkan pengusaha. Kok Apindo marah anggotanya akan diuntungkan? Apindo ini mewakili siapa? Jangan menebar bensin ke dalam api," ujarnya.



Simak Video "UMP Jatim Naik 22 Ribu, Buruh Ancam Demo Besar-besaran"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/zlf)

Hide Ads