Demikian disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, Rabu (22/12/2021).
"Kami juga di Undang-undang Cipta Kerja sudah diatur 30% ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, rest area di jalan tol 30% untuk UMKM," katanya.
"Jadi Pak Jokowi begitu memanjakan UMKM. Jadi Bapak Ibu sekalian kita semangat ya, siap? Nah gitu," katanya.
Tak hanya itu, 40% belanja pemerintah juga mesti menyerap produk UMKM. Produk yang bisa diserap pun beragam seperti makanan hingga alat tulis kantor.
"40% belanja pemerintah sekarang harus menyerap produk UMKM, kuliner bisa jualan lewat online untuk rapat-rapat di kantor, lewat bela pengadaan. Sekarang Bapak Ibu sekalian bisa juga menjadi vendor pengadaan pemerintah untuk furnitur, alat tulis kantor, macam-macam, permesinan dan lain sebagainya, alat pertanian, alat kesehatan," ungkapnya.
"Tahun ini sekitar Rp 447 triliun dan ini sudah menjadi kewajiban karena sudah diatur di Undang-undang Cipta Kerja," imbuhnya.
Lihat juga Video: Pedagang UMKM Blora Deg-degan Jokowi Beli Jaket Bermotif Garuda
(acd/ara)