Kinerja BUMN yang kurang baik berdampak pada nasib pensiunan. Hal itu sebagaimana terjadi pada PT Istaka Karya (Persero).
Istaka merupakan perusahaan pelat merah yang belakang disebut-sebut 'BUMN hantu'. Perusahaan ini masuk daftar BUMN yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Kabar beredar, pembayaran pensiunan Istaka tidak lancar alias seret.
Sumber detikcom menjelaskan, masalah keuangan pada Istaka Karya sudah cukup lama. Perusahaan sempat hampir pailit namun tak jadi karena peninjauan kembali (PK). Tapi, kondisi perusahaan sudah terlanjur berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini memberikan pengaruh ke hak-hak karyawan, termasuk pensiunan. Hingga akhirnya, pada 2017 dana pensiun Istaka harus dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai tak bisa memenuhi kewajiban terhadap pensiunannya.
"Jadi tahun 2017 OJK memutuskan bahwa dana pensiun Istaka harus dibubarkan," katanya kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).
Setelah dibubarkan, masalah pensiunan ini pun kembali ke Istaka. Menyadari kemampuan perusahaan terbatas, maka direksi berjanji untuk mencicil pembayaran pensiun tersebut per bulan selama 3 tahun dari tahun 2020.
"Rencananya 3 tahun itu pun ada tanda tangan direksi bahwa hak karyawan, hak pensiun karyawan akan dibayarkan dicicil selama 3 tahun," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui, pembayaran pensiun itu pun tidak lancar. Dari tahun 2020, ia mengaku menerima pembayaran pensiun kurang dari 10 kali.
"Jadi misalnya pensiunan saya 100, setelah dihitung aktuaris 100. Ini di-split dibagi 36 bulan, per bulan berapa. Tapi kenyataannya pun mulai tahun 2020 sampai sekarang kan tetap masih banyak yang belum dibayarkan, artinya tidak rutin. Meskipun dulu kesepakatannya akan dibayarkan tiap bulan," ujarnya.
"Dari 3 tahun itu baru Januari, ditambah 5, mungkin masih di bawah 10 kali dari 2020," katanya.
Simak Video "Video: Saat Megawati Curhat Tak Dapat Pensiunan Wapres ke Sri Mulyani"
[Gambas:Video 20detik]