Nasib Eks Karyawan 'BUMN Hantu': Mulai Seret Dapat Duit Pensiun

Nasib Eks Karyawan 'BUMN Hantu': Mulai Seret Dapat Duit Pensiun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 23 Des 2021 09:35 WIB
Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Foto: Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Jakarta -

Kinerja BUMN yang kurang baik berdampak pada nasib pensiunan. Hal itu sebagaimana terjadi pada PT Istaka Karya (Persero).

Istaka merupakan perusahaan pelat merah yang belakang disebut-sebut 'BUMN hantu'. Perusahaan ini masuk daftar BUMN yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Kabar beredar, pembayaran pensiunan Istaka tidak lancar alias seret.

Sumber detikcom menjelaskan, masalah keuangan pada Istaka Karya sudah cukup lama. Perusahaan sempat hampir pailit namun tak jadi karena peninjauan kembali (PK). Tapi, kondisi perusahaan sudah terlanjur berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini memberikan pengaruh ke hak-hak karyawan, termasuk pensiunan. Hingga akhirnya, pada 2017 dana pensiun Istaka harus dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai tak bisa memenuhi kewajiban terhadap pensiunannya.

"Jadi tahun 2017 OJK memutuskan bahwa dana pensiun Istaka harus dibubarkan," katanya kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).

ADVERTISEMENT

Setelah dibubarkan, masalah pensiunan ini pun kembali ke Istaka. Menyadari kemampuan perusahaan terbatas, maka direksi berjanji untuk mencicil pembayaran pensiun tersebut per bulan selama 3 tahun dari tahun 2020.

"Rencananya 3 tahun itu pun ada tanda tangan direksi bahwa hak karyawan, hak pensiun karyawan akan dibayarkan dicicil selama 3 tahun," ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui, pembayaran pensiun itu pun tidak lancar. Dari tahun 2020, ia mengaku menerima pembayaran pensiun kurang dari 10 kali.

"Jadi misalnya pensiunan saya 100, setelah dihitung aktuaris 100. Ini di-split dibagi 36 bulan, per bulan berapa. Tapi kenyataannya pun mulai tahun 2020 sampai sekarang kan tetap masih banyak yang belum dibayarkan, artinya tidak rutin. Meskipun dulu kesepakatannya akan dibayarkan tiap bulan," ujarnya.

"Dari 3 tahun itu baru Januari, ditambah 5, mungkin masih di bawah 10 kali dari 2020," katanya.

Senada, sumber lain juga menyebut banyak hak-hak dari karyawan yang belum dibayarkan, termasuk hak pensiunan.

"Banyak, hak-hak pensiun aja belum dibayar. Pesangon, pensiun yang sudah ada pensiun ada berapa puluh orang," ujarnya.

"Dulu ada dana pensiun, dana pensiunnya dibubarin, terus dibayar per bulan, nah itu pun nggka lancar, suka-suka dia, kalau ada sisa anggaran.Yang diutamain gaji dulu, yang pensiunan nggak dibayar," sambungnya.

Padahal, saat mereka aktif, gaji mereka dipotong untuk membayar uang pensiun tersebut. "Kalau hak pensiun kan kita dulu ada dana pensiun tiap gaji kan kita dipotong. Nah itu dananya nggak dibayarin," imbihnya.



Simak Video "Video: Saat Megawati Curhat Tak Dapat Pensiunan Wapres ke Sri Mulyani"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads