Adapun regulasi perjalanan udara akan disesuaikan selama masa Pembatasan Perjalanan periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 111 tahun 2021, Untuk pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap cukup melampirkan hasil antigen yang berlaku 1 x 24 Jam setelah hasil keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.
"Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 111 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Bagi para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut dimohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta memahami peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama," pungkasnya.
(fdl/fdl)