Sedap! PNS Dapat Tunjangan Nih Buat Akhir Tahun

Sedap! PNS Dapat Tunjangan Nih Buat Akhir Tahun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 24 Des 2021 16:31 WIB
Gaji PNS Pajak
Foto: Gaji PNS Pajak (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan dari Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Pada pasal 4, disebutkan tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan," tulisnya, dikutip Jumat (24/12/2021).

Lalu dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

ADVERTISEMENT

"Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.

Berikut jabatan fungsional analis transaksi keuangan. Untuk analis transaksi keuangan ahli utama besar tunjangan Rp 2,02 juta. Lalu analis transaksi keuangan ahli madya besar tunjangan Rp 1,38 juta.

Lalu analis transaksi keuangan ahli muda besaran tunjangan Rp 1,1 juta dan analis transaksi keuangan ahli pertama besaran tunjangan Rp 540 ribu.

Kemudian untuk tunjangan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran. Lalu pengembang teknologi pembelajaran ahli utama besar tunjangan Rp 2.025.000.

Lalu pengembang teknologi pembelajaran ahli madya Rp 1,38 juta. Kemudian pengembang teknologi pembelajaran ahli muda Rp 1,1 juta dan pengembang teknologi pembelajaran ahli pertama Rp 540 ribu.

Saksikan juga: Resign dari Pramugari, Demi Total Merawat ODGJ

[Gambas:Video 20detik]




(kil/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads