Menurut Bhima, pemerintah daerah lain sudah semestinya mengikuti langkah Anies merevisi dan menaikkan UMP. Bhima juga mengingatkan jangan sampai kepala daerah takut akan lobi-lobi pengusaha yang pro upah rendah.
"Kepala Daerah memang seharusnya melakukan revisi aturan secepatnya, masih ada waktu. Jangan takut Kepala Daerah sama lobi-lobi pengusaha yang pro upah rendah," ungkap Bhima.
Bhima juga menegaskan apa yang dilakukan Anies untuk merevisi dan menambah tingkat kenaikkan UMP pun sebetulnya sesuai aturan. Kebijakan itu sah-sah saja untuk dilakukan. Hal itu karena keputusan MK yang memutuskan UU Cipta Kerja, yang merupakan dasar aturan penentuan UMP harus direvisi dan berstatus inkonstitusional bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar perhitungan UMP bisa diabaikan.
"Lagipula diskresi kepala daerah dibenarkan saat MK memutus UU Cipta Kerja sebagai dasar aturan pengupahan sebagai inkonstitusional bersyarat," kata Bhima.
Faisal menambahkan, seharusnya pembentukan formula penghitungan upah minimum harus bisa disepakati semua pihak. Baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Kami melihat harus ada formula khusus yang disepakati di tingkat nasional dan daerah yang mencerminkan masing-masing daerah dan sektor. Semua setuju, bukan paksaan untuk menerapkannya," kata Faisal.
Di sisi lain, Faisal mengingatkan dalam membentuk kebijakan ketenagakerjaan akan sangat baik apabila ditentukan dalam forum tripartit. Sebuah forum yang dihadiri oleh pemerintah, pengusaha, dan juga kalangan pekerja.
"Yang paling penting juga adalah semuanya harus tetap bersandarkan pada forum tripartit agar mendapatkan keputusan yang adil," kata Faisal.
(hal/fdl)