Setelah rapid test antigen, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menghadirkan layanan tes PCR di 18 stasiun. Layanan yang berlaku mulai 23 Desember ini dipatok dengan tarif terjangkau, yakni Rp 195 ribu guna menunjang fasilitas skrining COVID-19 bagi penumpang.
Adapun stasiun yang telah melayani tes PCR antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujukan, Jatibarang, Babakan, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Lempuyangan, Solobalapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, dan Jember. Nantinya jumlah stasiun yang melayani tes PCR ini terus bertambah.
VP PR KAI, Joni Martinus mengatakan pihaknya dalam menjalankan operasional kereta api konsisten mengikuti semua ketentuan dari pemerintah. Hal ini dalam rangka melayani konektivitas masyarakat, serta berkomitmen melindungi pelanggan agar merasa aman saat menggunakan transportasi kereta api
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadirnya layanan PCR di stasiun adalah salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan khususnya untuk memenuhi persyaratan perjalanan bagi anak usia di bawah 12 tahun di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 sesuai dengan terbitnya Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan No. 112 Tahun 2021," Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Dia menjelaskan, untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas beserta tiket atau kode booking kereta api jarak jauh yang sudah dibayarkan. Nantinya, hasil tes PCR akan keluar dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Hasil tersebut akan dikirim melalui email pelanggan, serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Adapun masa berlaku dari hasil PCR ini adalah 3Γ24 jam dari pengambilan sampel.
Selain menyediakan layanan PCR, menurut Joni, KAI juga melayani rapid tes antigen dengan harga yang terjangkau yaitu Rp 45 ribu yang tersedia di 82 stasiun. Dikatakannya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022, layanan skrining antigen untuk pelanggan dengan usia di atas 12 tahun dengan masa berlaku 1x24 jam dari pengambilan sampel.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak juga Video: Perjalanan KA Jarak Jauh, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR