Harga minyak goreng sendiri sempat tembus di atas Rp 20 ribu/liter. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp 11 ribu/liter. Mengatasi hal itu, ada wacana agar minyak goreng disubsidi menggunakan dana pungutan ekspor sawit yang dihimpun oleh BPDPKS.
Eddy menjelaskan usulan tersebut datang dari Kementerian Perdagangan. Tujuannya agar harga minyak goreng kembali terjangkau bagi masyarakat.
"Memang saat ini ada suatu wacana khususnya usulan dari Kementerian Perdagangan untuk memberikan subsidi khususnya kepada minyak goreng curah agar harga eceran tertinggi minyak goreng curah di pasar itu tadi bisa betul-betul terjangkau, affordable bagi masyarakat," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu diusulkan agar pemberian subsidi minyak goreng menggunakan dana hasil pungutan ekspor kelapa sawit. Menurut Eddy hal itu memang dimungkinkan oleh regulasi yang ada. Hal itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana yang dihimpun untuk kepentingan dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Tapi, Eddy menjelaskan untuk menggunakan dana BPDPKS dalam rangka pemberian subsidi minyak goreng harus melalui Komite Pengarah yang terdiri dari sejumlah menteri. Dia menjelaskan bahwa Komite Pengarah belum mengeluarkan keputusan untuk mempersilahkan penggunaan dana pungutan ekspor sawit untuk subsidi minyak goreng.
"Itu masih di dalam tataran teknis ya. Anyway kalau toh memang nantinya itu diputuskan oleh pemerintah melalui Komite Pengarah tadi bahwa BPDPKS ditugaskan misalnya untuk mendanai kebutuhan untuk subsidi tadi, secara finansial kita bisa ya. Tapi kita tunggu sampai ada putusan-putusan itu tadi," tambah Eddy.
(toy/eds)