Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mungkin sedang bergembira karena target penerimaan yang tembus target. Per 26 Desember 2021 jumlah neto penerimaan pajak Rp 1.231,87 triliun sama dengan 100,19% dari target yang ditetapkan di APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Ini merupakan penerimaan pajak pertama yang tembus target sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan keberhasilan ini, para pegawai DJP mendapat hadiah berupa tunjangan kinerja (tukin) 100%.
Selama era Presiden Jokowi, pegawai DJP tak pernah mendapatkan tukin hingga 100% karena penerimaan pajak yang tak mencapai target. Hal itu tertuang Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017. Pasal 3b menyebutkan pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tahun ini penerimaan mencapai target, maka tukin untuk para pegawai DJP itu dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak yang melebihi target penerimaan.
Besaran tukin tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan aturan itu, maka Direktur Jenderal Pajak yang dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tukin hingga Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.
Rincian tukin pegawai pajak di halaman berikutnya.