Pengusaha Sebut UMP Versi Anies Tidak Sah, Kemnaker Jawab Begini

Pengusaha Sebut UMP Versi Anies Tidak Sah, Kemnaker Jawab Begini

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 29 Des 2021 14:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 5,1% tidak sah karena acuannya bukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagaimana menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?

Kemnaker kembali menegaskan bahwa UMP 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja. Pihaknya meminta semua kepala daerah mematuhinya.

"Sikap Kemnaker adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena itu telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap kepada detikcom, Rabu (29/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairul mengingatkan bahwa penetapan upah seperti yang dilakukan Anies Baswedan dapat menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak berdasarkan ketentuan bersama. Untuk itu, pihaknya akan hadir dengan mengedepankan pembinaan.

"Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kemnaker disebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) se-Indonesia, serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Sehingga dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah," jelasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak Video: Said Iqbal Puji Anies Naikkan UMP DKI 5,1%: Cerdas, Bijaksana, dan Berani

[Gambas:Video 20detik]



Jika pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil yang diharapkan, maka akan dilakukan pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.

"Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif," tuturnya.

"Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan, maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Jakarta menyebut penetapan UMP Anies Baswedan tidak sah. Untuk itu, pihaknya mengaku akan menjalankan putusan yang sebelumnya yakni sebesar Rp 4.453.935, bukan Rp 4.641.854.

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia. Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah. Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (28/12/2021).


Hide Ads