Pengusaha Sebut UMP Versi Anies Tidak Sah, Kemnaker Jawab Begini

Pengusaha Sebut UMP Versi Anies Tidak Sah, Kemnaker Jawab Begini

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 29 Des 2021 14:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Jika pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil yang diharapkan, maka akan dilakukan pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.

"Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan, maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Jakarta menyebut penetapan UMP Anies Baswedan tidak sah. Untuk itu, pihaknya mengaku akan menjalankan putusan yang sebelumnya yakni sebesar Rp 4.453.935, bukan Rp 4.641.854.

ADVERTISEMENT

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia. Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah. Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (28/12/2021).


(aid/dna)

Hide Ads