Jokowi Tambah Modal Rp 5 T ke LPEI, Buat Apa?

Jokowi Tambah Modal Rp 5 T ke LPEI, Buat Apa?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 29 Des 2021 14:36 WIB
Bank Indonesia (BI) memprediksi neraca pembayaran Maret 2014 surplus pada kisaran US$ 500 juta. Surplus ini didorong peningkatan ekspor non migas, yang telah terjadi beberapa bulan terakhir.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Suntikan yang diberikan kali ini sebesar Rp 5 triliun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Aturan ini diteken pada 15 Desember 2021.

Penambahan penyertaan modal negara ini setelah menimbang untuk mendukung program ekspor nasional termasuk penugasan khusus pemerintah kepada LPEI. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional termasuk penugasan khusus pemerintah kepada LPEI, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan LPEI melalui penambahan PMN ke dalam modal LPEI," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (29/12/2021).

Besaran modal yang diberikan akan dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI sebesar Rp 2,5 triliun. Lalu sisa Rp 2,5 triliun lagi untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (15 Desember 2021," bunyi pasal 3 aturan tersebut.

Simak juga Video: Jokowi: Kalau Produk Tidak Energi Hijau, Bagaimana Kita Bisa Ekspor?

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

Hide Ads